Maka hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan pewaris ditempatkan ke penyimpanan pengadilan terlebih dahulu. Putusan PK Mahkamah Agung No. 31/PK/AG/2010 juga menegaskan bahwa hutang harus didahulukan daripada pembagian hak waris.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum harta warisan dibagikan antara lain:
- Ahli waris harus mengurus dan menyelesaikan pemakaman jenazah hingga selesai
- Ahli waris harus menyelesaikan semua utang, termasuk pengobatan, perawatan, dan lain-lain
- Ahli waris harus menyelesaikan wasiat pewaris
- Ahli waris harus membagikan harta warisan di antara para ahli waris yang berhak.
Namun kewajiban ahli waris terhadap utang milik mendiang pewaris semasa hidupnya hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan pewaris.
Itulah penjelasan singkat tentang hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum harta waris dibagikan yang patut diketahui. (NKK)