Guna memudahkan pendataan dan seleksi bantuan sertifikasi industri halal pada 2023, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Pendataan Industri Halal yang disebut SALIHA. Para pelaku industri maupun instansi pembina industri dapat mendaftarkan industri calon penerima bantuan sertifikasi industri halal melalui sistem tersebut.
“Kami juga terus memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hingga saat ini, kami sudah mempunyai 13 LPH yang telah terakreditasi, tersebar di seluruh Indonesia. Ke depannya kami berharap dapat menambah jumlah LPH yang dapat melayani masyarakat lebih luas lagi,” pungkasnya. (NIA)