IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan sektor prioritas Halal Value Chain (HVC) nasional akan berkinerja baik dengan pertumbuhan 4,5 – 5,3% pada 2023.
Angka tersebut diproyeksikan mampu menopang lebih dari 25% ekonomi nasional.
Adapun sektor HVC mencakup pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen dan pariwisata ramah muslim.
Pemerintah Indonesia pun menyusun berbagai strategi untuk menangkap peluang menjadi pemimpin industri halal.
Pertama, mengoptimalkan bonus demografi untuk membuka peluang bagi pelaku industri halal nasional dalam meningkatkan produksi, guna mengisi permintaan dari dalam dan luar negeri.
“Masyarakat Indonesia juga harus diarahkan untuk menggunakan produk halal buatan negeri sendiri,” ujar Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, Selasa (9/5/2023).
Kedua, Kemenperin memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.
Sesuai Perpres tersebut, kebijakan pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemberian insentif fiskal dan non-fiskal industri halal.
Kemudian, kerja sama internasional dalam rangka akses bahan baku halal, perluasan akses pasar, termasuk pengakuan sertifikasi halal nasional melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain, literasi, edukasi, kampanye, sosialisasi, serta promosi peningkatan pemasyarakatan industri halal melalui penghargaan dan festival industri halal nasional.
Hingga 2022, Kemenperin melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal telah memfasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 36 orang personel auditor halal dan 1.205 orang penyedia halal. Selain itu, juga telah diberikan bantuan sertifikasi industri halal kepada 1.095 IKM dan akan berlanjut lagi pada 2023.
Guna memudahkan pendataan dan seleksi bantuan sertifikasi industri halal pada 2023, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Pendataan Industri Halal yang disebut SALIHA. Para pelaku industri maupun instansi pembina industri dapat mendaftarkan industri calon penerima bantuan sertifikasi industri halal melalui sistem tersebut.
“Kami juga terus memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hingga saat ini, kami sudah mempunyai 13 LPH yang telah terakreditasi, tersebar di seluruh Indonesia. Ke depannya kami berharap dapat menambah jumlah LPH yang dapat melayani masyarakat lebih luas lagi,” pungkasnya. (NIA)