sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harta Gono Gini Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
28/05/2022 12:52 WIB
Harta gono gini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Maka dari itu, peraturannya sudah diakui secara hukum
Harta Gono Gini Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya? (Foto: MNC Media)
Harta Gono Gini Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel Harta gono gini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Maka dari itu, peraturannya sudah diakui secara hukum. 

Harta gono gini ini biasanya menjadi perbincangan hangat ketika sepasang tokoh publik atau artis diisukan atau akan bercerai. Sebenarnya, apa penjelasan dari harta gono gini menurut Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia?

Definisi Harta Gono Gini

Menurut Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jadi, harta bersama atau harta gono gini ini merupakan harta yang diperoleh selama pasangan suami istri menikah. 

Sedangkan untuk harta bawaan atau harta yang sudah dimiliki sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. 

Harta gono gini juga diatur dalam hukum Islam, walaupun hanya bersifat umum. Percampuran harta suami dan istri tidak diakui, namun harta yang tidak bisa dicampur tersebut sebenarnya adalah harta bawaan dan harta perolehan. Jadi, kedua harta tersebut harus dipisahkan dari harta gono gini.

Penggolongan Harta Perkawinan

Yang dimaksud harta perkawinan menurut hukum adat adalah seluruh harta yang dikuasai suami istri selama terikat dalam status perkawinan, baik harta perseorangan yang berasal dari warisan, hibah, penghasilan sendiri, pencaharian hasil bersama suami istri, dan barang-barang hadiah. 

Mengutip dari jurnal “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH PERDATA” oleh Evi Djuniarti 2016, harta perkawinan digolongkan ke beberapa kategori, antara lain:

  • Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan
  • Harta yang diperoleh suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan yaitu harta penghasilan
  • Harta yang diperoleh suami dan istri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian
  • Harta yang diperoleh suami istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang disebut sebagai hadiah perkawinan

Yang Termasuk Harta Bersama

Menurut Darmabrata dan Surini (2016: 96), yang dimaksud harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian, maupun putusan pengadilan. 

Harta bersama tersebut meliputi:

  • Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung
  • Harta yang diperoleh sebagai hadiah, pemberian, atau warisan apabila tidak ditentukan demikian
  • Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami istri.

Itulah beberapa informasi mengenai harta gono gini yang perlu Anda ketahui untuk menambah wawasan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement