Harta Gono Gini Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya?

IDXChannel – Harta gono gini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Maka dari itu, peraturannya sudah diakui secara hukum.
Harta gono gini ini biasanya menjadi perbincangan hangat ketika sepasang tokoh publik atau artis diisukan atau akan bercerai. Sebenarnya, apa penjelasan dari harta gono gini menurut Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia?
Definisi Harta Gono Gini
Menurut Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jadi, harta bersama atau harta gono gini ini merupakan harta yang diperoleh selama pasangan suami istri menikah.
Sedangkan untuk harta bawaan atau harta yang sudah dimiliki sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Harta gono gini juga diatur dalam hukum Islam, walaupun hanya bersifat umum. Percampuran harta suami dan istri tidak diakui, namun harta yang tidak bisa dicampur tersebut sebenarnya adalah harta bawaan dan harta perolehan. Jadi, kedua harta tersebut harus dipisahkan dari harta gono gini.