Penggolongan Harta Perkawinan
Yang dimaksud harta perkawinan menurut hukum adat adalah seluruh harta yang dikuasai suami istri selama terikat dalam status perkawinan, baik harta perseorangan yang berasal dari warisan, hibah, penghasilan sendiri, pencaharian hasil bersama suami istri, dan barang-barang hadiah.
Mengutip dari jurnal “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH PERDATA” oleh Evi Djuniarti 2016, harta perkawinan digolongkan ke beberapa kategori, antara lain:
- Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan
- Harta yang diperoleh suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan yaitu harta penghasilan
- Harta yang diperoleh suami dan istri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian
- Harta yang diperoleh suami istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang disebut sebagai hadiah perkawinan
Yang Termasuk Harta Bersama
Menurut Darmabrata dan Surini (2016: 96), yang dimaksud harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian, maupun putusan pengadilan.
Harta bersama tersebut meliputi:
- Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung
- Harta yang diperoleh sebagai hadiah, pemberian, atau warisan apabila tidak ditentukan demikian
- Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami istri.
Itulah beberapa informasi mengenai harta gono gini yang perlu Anda ketahui untuk menambah wawasan.