sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harta Gono Gini Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
28/05/2022 12:52 WIB
Harta gono gini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Maka dari itu, peraturannya sudah diakui secara hukum
Harta Gono Gini Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya? (Foto: MNC Media)
Harta Gono Gini Dalam Islam, Bagaimana Penjelasannya? (Foto: MNC Media)

Penggolongan Harta Perkawinan

Yang dimaksud harta perkawinan menurut hukum adat adalah seluruh harta yang dikuasai suami istri selama terikat dalam status perkawinan, baik harta perseorangan yang berasal dari warisan, hibah, penghasilan sendiri, pencaharian hasil bersama suami istri, dan barang-barang hadiah. 

Mengutip dari jurnal “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH PERDATA” oleh Evi Djuniarti 2016, harta perkawinan digolongkan ke beberapa kategori, antara lain:

  • Harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan yaitu harta bawaan
  • Harta yang diperoleh suami atau istri secara perorangan sebelum atau sesudah perkawinan yaitu harta penghasilan
  • Harta yang diperoleh suami dan istri bersama-sama selama perkawinan yaitu harta pencaharian
  • Harta yang diperoleh suami istri bersama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah yang disebut sebagai hadiah perkawinan

Yang Termasuk Harta Bersama

Menurut Darmabrata dan Surini (2016: 96), yang dimaksud harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian, kematian, maupun putusan pengadilan. 

Harta bersama tersebut meliputi:

  • Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung
  • Harta yang diperoleh sebagai hadiah, pemberian, atau warisan apabila tidak ditentukan demikian
  • Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami istri.

Itulah beberapa informasi mengenai harta gono gini yang perlu Anda ketahui untuk menambah wawasan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement