2. Hindari berurusan dengan perusahaan fiktif yang hanya memiliki nama saja tanpa memiliki kantor.
3. Memilih pengembang perumahan syariah yang sudah bekerja sama dengan bank syariah tepercaya. Hal ini dilakukan agar skema pembiayaan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Cek kelengkapan izin developer, yaitu izin peruntukan penggunaan tanah, izin lokasi, site plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB), dan sertifikat tanah atas nama SHGB atau HGB Induk atas nama pengembang.
5. Kunjungi lokasi perumahan yang hendak dibangun. Cek ketersediaan rumah dan lakukan verifikasi apakah rumah yang telah dibeli konsumen lain sudah dibangun oleh pengembang.
6. Hindari membayar sejumlah uang (termasuk DP) kepada pengembang. Jika Anda belum merasa puas dengan kelengkapan dokumen yang mereka miliki, atau jika Anda belum memahami akad dan perjanjiannya.