Pendapat Mengenai Sistem Harga
Selain itu, terdapat tiga pendapat terkait dengan pembelian hewan kurban, baik secara tunai, kredit ataupun Paylater, diantaranya:
- Jumhur ahli fiqih (Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali, Muayyid Billahi) yang berpendapat bahwa penambahan harga yang diperuntukkan kepada penangguhan waktu pembayaran terhitung sebagai harga. Maka dari itu, hukumnya adalah sah untuk dilakukan.
- Jumhur ulama memiliki pendapat bahwa penambahan harga untuk penangguhan waktu pembayaran dengan harga yang tidak memberatkan adalah diperbolehkan. Maka dari itu, hukumnya sah untuk dilakukan.
- Pendapat lainnya menyatakan bahwa tidak memperbolehkan hal tersebut karena penambahan harga untuk penangguhan waktu pembayaran termasuk ke dalam riba nasiah (tambahan harga karena batas waktu). Maka dari itu, hal ini dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.
Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum kurban dengan Paylater yang perlu Anda ketahui.