sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hukum Kurban dengan Paylater, Apakah Diperbolehkan?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
27/06/2022 20:23 WIB
Bagaimanakah hukum kurban dengan Paylater? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui, apakah boleh menggunakan Paylater dalam berkurban?
Hukum Kurban dengan Paylater, Apakah Diperbolehkan? (Foto: MNC Media)
Hukum Kurban dengan Paylater, Apakah Diperbolehkan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimanakah hukum kurban dengan Paylater? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui, apakah boleh menggunakan Paylater dalam berkurban?

Mendekati Hari Raya Idul Adha, banyak orang yang ingin melakukan ibadan kurban. Berbagai cara bisa dilakukan untuk melakukan transaksi pembelian hewan kurban, baik pembelian secara langsung maupun online.

Hukum Kurban dengan Paylater

Dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, orang-orang semakin dimudahkan dalam berbagai hal, termasuk dalam ibadah kurban. Orang-orang bisa membeli hewan kurban melalui e-commerce secara online. Nah, ada hal yang menarik jika Anda tertarik untuk membeli hewan kurban melalui e-commerce, yaitu sistem pembayaran Paylater. Sebenarnya, bagaimana hukum kurban dengan Paylater?

Secara umum, Paylater merupakan sebuah metode pembayaran yang memungkinkan Anda membeli barang dengan mendapatkan barang terlebih dahulu dan membayarnya di kemudian hari. Ada jangka waktu pembayaran yang bisa Anda pilih ketika Anda memakai fitur Paylater tersebut.

IDXChannel pernah membahas bagaimana hukum Paylater dalam Islam menurut beberapa dalil yang ada. Lalu, saat ini bagaimana jika seorang muslim ingin membeli hewan kurban melalui cara tersebut?

Melansir dari situs nucare.id, ibadah kurban hukumnya adalah sunnah bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Terlepas dari kondisi ekonomi seseorang, seorang muslim bisa melakukan beberapa cara untuk melaksanakan ibadah kurban, antara lain dengan cara menabung, berutang, maupun membeli secara kredit. 

Paylater sendiri memiliki basis utang-piutang (qardh), yang mana peminjam diharuskan membayarkan utang yang dipinjamnya dengan kurun waktu tertentu yang telah disepakati. Dalam situs nucare.id, seorang Dosen FEBI IAIN Kediri, Dr. H. Ahmad Syakur, Lc, M.EI, menerangkan bahwa pembelian hewan kurban melalui metode Paylater diperbolehkan dan sah.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa orang yang akan berkurban tersebut memiliki penghasilan dan kemampuan untuk melunasi utangnya tersebut. Jika Anda tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, sebaiknya tidak menambah beban utang walaupun dengan tujuan ibadah.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan bahwa:

والقادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين اذا كان يقدر على وفاء دينه

“Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan qurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement