sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam, Bolehkah?

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
23/06/2022 11:33 WIB
Bagaimana hukum menggunakan kartu kredit? Meski telah banyak digunakan, namun banyak orang belum memahami hukumnya dalam Islam.
Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam, Bolehkah? (Foto: MNC Media)
Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam, Bolehkah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana hukum menggunakan kartu kredit? Meski telah banyak digunakan, namun banyak orang belum memahami hukumnya dalam Islam. Di zaman yang serba digital ini, kartu kredit marak digunakan karena dinilai mudah dan praktis. 

Pada umumnya, pembayaran kartu kredit merupakan pembayaran yang dibayarkan secara bertahap melalui serangkaian proses dan komitmen yang terjalin antara kedua belah pihak. Banyak orang menggunakan kartu kredit karena memudahkan transaksi. Tak sedikit juga umat Muslim yang menggunakannya.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam? Dilansir dari berbagai sumber, IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut. 

Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam

Kartu kredit atau credit card adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah nominal tertentu. 

Menurut Ustadz Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan bahwa menggunakan kartu kredit dipahami sebagai utang untuk membayar sesuatu, kemudian akan dibayar pada waktu yang telah ditentukan. Dalam proses transaksinya, ada unsur yang mengandung riba jika terjadi penambahan biaya ketika ada denda keterlambatan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement