sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kartu Kredit Tanpa Riba, Yuk Kenali Kelebihan Syariah Card

Syariah editor Indah Mulyani
24/11/2021 06:33 WIB
Syariah card berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006 penggunaannya sama dengan kartu kredit, namun tanpa bunga.
Kartu Kredit Tanpa Riba, Yuk Kenali Kelebihan Syariah Card (Dok.MNC Media)
Kartu Kredit Tanpa Riba, Yuk Kenali Kelebihan Syariah Card (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Meski fungsinya sama dengan kartu kredit, salah satu keunggulan syariah card atau kartu kredit syariah adalah prinsip penggunaannya yang tidak ada sistem bunga atau riba

Dikutip dari di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.

Meski prinsip pemakaian syariah card  berbasis syariah, namun untuk pemakaian atau kepemilikan terbuka bagi masyarakat non-muslim. 

Syariah Card memiliki tiga jenis skema perjanjian sebagai dasar kesyariahannya. Yang pertama adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).

Lantas, apa saja kelebihan syariah Card? 

1. Tidak ada riba alias tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement