IDXChannel - Meski fungsinya sama dengan kartu kredit, salah satu keunggulan syariah card atau kartu kredit syariah adalah prinsip penggunaannya yang tidak ada sistem bunga atau riba.
Dikutip dari di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006, syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak yaitu pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir, atau qabil al-bithaqah) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa tersebut.
Meski prinsip pemakaian syariah card berbasis syariah, namun untuk pemakaian atau kepemilikan terbuka bagi masyarakat non-muslim.
Syariah Card memiliki tiga jenis skema perjanjian sebagai dasar kesyariahannya. Yang pertama adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).
Lantas, apa saja kelebihan syariah Card?
1. Tidak ada riba alias tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalah, ijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.