sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kartu Kredit Tanpa Riba, Yuk Kenali Kelebihan Syariah Card

Syariah editor Indah Mulyani
24/11/2021 06:33 WIB
Syariah card berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN- MUI/X/2006 penggunaannya sama dengan kartu kredit, namun tanpa bunga.
Kartu Kredit Tanpa Riba, Yuk Kenali Kelebihan Syariah Card (Dok.MNC Media)
Kartu Kredit Tanpa Riba, Yuk Kenali Kelebihan Syariah Card (Dok.MNC Media)

2.  Memenuhi prinsip syariah karena bank penerbit harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN.

3.  Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional.

Fee merupakan biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna sehingga bersifat fluktuatif.

5. Denda tunggakan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti kartu kredit konvensional, penunggak tagihan Syariah Card juga akan dikenakan denda sebagai cara untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu hanya perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.

6.  Didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional karena penerbit kartu kredit syariah juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh benua seperti Mastercard maupun VISA. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement