Bagaimanakah Hukum Paylater dalam Islam?

IDXChannel – Apakah Anda sudah mengetahui hukum Paylater dalam Islam? Mungkin banyak orang yang memakai fitur tersebut tanpa mengetahui hukumnya dalam Islam.
Paylater merupakan sebuah fitur yang memberikan layanan untuk menunda pembayaran dari barang yang akan dibeli dalam jangka waktu tertentu. Pola Paylater ini menyerupai pola yang ada pada sistem Kartu Kredit.
Hukum Paylater dalam Islam
Paylater memang cukup populer di banyak kalangan masyarakat karena dianggap memudahkan pembelian suatu barang. Ada banyak perusahaan Fintech yang memiliki fitur Paylater, seperti OVO, Grab, GoPay, ShopeePay, dan masih banyak lagi. Nah, sebenarnya bagaimana hukum Paylater dalam Islam? Berikut beberapa pandangan dari islam.nu.or.id yang telah IDXChannel rangkum:
1. Riba
Pandangan pertama adalah Paylater bersifat riba. Dilihat dari sisi manapun, Paylater memiliki basis utang (qardl) yang berarti konsumen akan memiliki utang terhadap perusahaan tersebut saat membeli barang.
Jika perusahaan tersebut menetapkan sebuah syarat penambahan harta/manfaat dari jasa utang yang dipakai oleh konsumen, maka hal itu termasuk ke dalam kategori riba qardi.
2. Akad Ijarah
Pandangan kedua yaitu Paylater tidak termasuk riba karena tambahan biaya hanya bisa diperoleh melalui penggunaan aplikasi terkait. Biaya aplikasi tersebut hanya dibebankan karena keharusan untuk memakai aplikasi tersebut dan itu termasuk ke dalam akad Ijarah (sewa jasa aplikasi).
Aplikasi kedudukannya diqiyaskan sebagai jasa (ijarah) yang disewa dan memiliki besaran upah yang jelas (ma’lum) per bulannya.