sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimanakah Hukum Paylater dalam Islam?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
22/06/2022 17:25 WIB
Apakah Anda sudah mengetahui hukum Paylater dalam Islam? Mungkin banyak orang yang memakai fitur tersebut tanpa mengetahui hukumnya dalam Islam
Bagaimanakah Hukum Paylater dalam Islam?  (Foto: MNC Media)
Bagaimanakah Hukum Paylater dalam Islam? (Foto: MNC Media)

3.          Akad Bai Tawarruq

Pandangan ketiga menyatakan bahwa Paylater memiliki akad Bai Tawarruq atau mendudukkan akad di atas akad. Dalam kitab Fath al-Qadir, dijelaskan bahwa:

كأن يحتاج المديون فيأبى المسئول أن يقرض بل أن يبيع ما يساوي عشرة بخمسة عشر إلى أجل فيشتريه المديون ويبيعه في السوق بعشرة حالة ، ولا بأس في هذا فإن الأجل قابله قسط من الثمن والقرض غير واجب عليه دائما بل هو مندوب

“Seperti orang yang membutuhkan utangan, namun pihak yang diutangi enggan memberikan pinjaman, dan bahkan justru menjual kepada orang tersebut barang seharga 10 dengan harga 15 secara kredit, lalu orang tersebut (menerima, lalu) menjual barang tersebut di pasar dengan harga 10 secara tunai, maka [jual beli seperti itu] adalah boleh karena kredit sifatnya adalah berimbal harga, sementara memberi pinjaman hukumnya adalah selamanya tidak wajib melainkan sunnah”

Namun, syarat agar akad Bai Tawarruq ini berlaku adalah adanya kejelasan harga.

4.          Akad Ju’Alah

Pandangan terakhir tentang hukum Paylater dalam Islam adalah menjadikannya akad Ju’Alah atau sayembara. Hal ini diibaratkan saat konsumen ingin menggunakan fitur Paylater dari sebuah perusahaan, dan konsumen memberikan fee sebesar sekian persen. 

قال الشافعية لو قال لغيره اقترض لي مائة ولك علي عشرة فهو جعالة

“Ulama kalangan Syafiiyah berkata: “Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan sebesar 100, dan kamu akan mendapatkan dariku 10%-nya.” Maka akad seperti ini masuk kelompok ju’alah (sayembara).” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, Juz 33, halaman 33-34).

Itulah beberapa pandangan mengenai hukum Paylater dalam Islam. Ada langkah bijak yang bisa digunakan untuk menyikapi perbedaan pandangan di atas, yaitu dengan mengambil kaidah “keluar dari ikhtilaf adalah mustahab” (yang dianjurkan). Bila Anda memiliki kepentingan dengan fitur Paylater tersebut, Anda boleh mengikuti pandangan yang memperbolehkan. Jika tidak, maka sebaiknya tidak menggunakannya karena adanya indikasi unsur riba didalamnya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement