Lebih lanjut, BAZNAS dan LAZ nasional hingga kabupaten/kota harus membuat laporan kepada pemerintah terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pemberdayaan yang dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dana masyarakat.
“BAZNAS dan LAZ ini, baik yang berskala nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang di dalamnya ada para amil yang mendapatkan amanah untuk melakukan pengelolaan zakat di Indonesia, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pemberdayaan atau pemberdayaannya, akan menyampaikan laporannya kepada Presiden melalui Kementerian Agama, tentunya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengatakan bahwa pengawasan dan pembinaan melalui program Akreditasi Lembaga Amil Zakat perlu dilakukan.
Ia pun juga mendukung langkah sinergis dalam pemeriksaan atau audit syariah yang dilanjutkan dengan pengawasan aspek Good Corporate Governance dalam pengelolaan lembaga zakat tersebut.
“Pengawasan dan pembinaan melalui program akreditasi dapat berjalan sinergis. Diawali dengan pemeriksaan menyeluruh secara syariah dan dilanjutkan dengan pengawasan aspek-aspek Good Corporate Governance dalam pengelolaan lembaga zakat,” tuturnya.
(YNA)