sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Investasi Apa yang Tanpa Rugi dan Tanpa Riba? Beneran Ada?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
17/06/2022 13:48 WIB
Investasi apa yang tanpa rugi dan tanpa riba? Mungkin banyak orang yang ingin mengetahui hal tersebut.
Investasi Apa yang Tanpa Rugi dan Tanpa Riba? Beneran Ada? (Foto: MNC Media)
Investasi Apa yang Tanpa Rugi dan Tanpa Riba? Beneran Ada? (Foto: MNC Media)

Pengertian Sukuk

Sukuk adalah sebuah produk investasi syariah yang berupa sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset yang mendasari (underlying asset)  yang memiliki nilai sama serta mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi. 

Lalu pengertian underlying asset atau aset yang mendasari adalah objek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan sebagai underlying object ini bisa berupa barang yang memiliki wujud, seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, maupun aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.

Sukuk memiliki keuntungan (imbal hasil) berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam. Jadi, bisa dipastikan bahwa keuntungan yang didapatkan akan terbebas dari riba.

Selain itu, imbal hasil dari sukuk akan dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Lalu, nilai pokok modal akan dibayarkan setelah dua tahun atau saat jatuh tempo.

Untuk Sukuk Tabungan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah Sukuk Tabungan dengan seri ST008, yang sudah diluncurkan sejak 1 November 2021 lalu. Berdasarkan timeline yang sudah disediakan, ST008 ini akan jatuh tempo pada tanggal 10 November 2023 mendatang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement