Sebagai informasi, Menag Yaqut menyebut pembatalan pemberangkatan jemaah haji dikarenakan pandemi Covid-19 belum berlalu. Di samping itu, Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengundang Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Karena belum ada penandatanganan nota kesepahaman itu, maka Indonesia maupun sejumlah negara lainnya belum mendapatkan kepastian kuota haji 1442 Hijriah. Alhasil, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji tahun ini. (TYO)