IDXChannel - Pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang keras seluruh jamaah haji merokok di sekitar atau kawasan Masjid Nabawi. Hal ini pun berlaku bagi jamaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang tengah menjalankan ibadah haji 1444 H/2023 M di Arab Saudi.
"Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan jamaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi Madinah," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin dalam keterangannya secara daring melalui akun YouTube Kemenag RI, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Akhmad menerangkan, larangan merokok tersebut pun berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji 1444 H/2023 M berlangsung. Bagi yang melanggarnya, Arab Saudi memberikan denda mencapai 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu bahkan kurungan penjara.
"Larangan atas merokok akan dikenakan denda 200 riyal oleh otoritas yang berwenang," katanya.