sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lupa Bayar Zakat Saham, Berikut Aturannya

Syariah editor Tim IDXChannel
13/04/2022 18:33 WIB
Ustaz M. Anwar Sani selaku Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Quran memberi penjelasan seputar zakat saham dan aturan penghitungannya.
Jangan Lupa Bayar Zakat Saham, Berikut Aturannya (Dok.MNC)
Jangan Lupa Bayar Zakat Saham, Berikut Aturannya (Dok.MNC)

IDXChannel -  Selain zakat fitrah yang wajib ditunaikan saat Ramadan, dalam Islam juga ada zakat harta yang termasuk di dalamnya adalah zakat saham

Banyak pihak yang masih awam dengan zakat saham. Adapun dalam Islam, jika seseorang mukmim memilki harta dan telah memenuhi sejumlah ketentuan, maka ia wajib melakukan zakat termasuk saat ia melakukan investasi saham.

Ustaz M. Anwar Sani selaku Direktorat Zakat dan Wakaf Daarul Quran memberi penjelasan mengenai pengertian zakat saham dan cara menghitungnya, informasi ini disampaikan dalam live instagram IDX Channel x Daarul Quran, Rabu (13/04/2022).

Simak Pembahasan berikut agar Anda bisa lebih mengenal zakat saham dan cara menghitungnya.

Apa itu Zakat Saham?

Zakat Saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham, baik perusahaan publik yang melalui bursa efek maupun saham tertutup yang di miliki oleh setiap muslim. 

Zakat saham masuk kedalam bagian dari zakat mal, sehingga zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama keuntungan investasi  dan dividen sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Cara Menghitung  Zakat Saham ?

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimulai dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab mal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5 persen dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

2.5 % x (Capital Gain + Dividen)

Kapan Zakat Saham Dibayarkan? 
Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan haui (satu tahun). 

(IND) Ditulis oleh: Tirtata

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement