sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jurus Kemenag Atasi Antrean Panjang Keberangkatan Haji

Syariah editor Widya Michella
08/06/2021 22:05 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menyebut pemerintah berupaya merespon keluhan masyarakat terkait pembatalan Haji 2021.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menyebut pemerintah akan terus berupaya merespon keluhan masyarakat terkait pembatalan Haji 2021. Dia mengungkap akan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak terlalu panjang dan bisa terkendali.

Hal tersebut menanggapi pemberitaan salah satu calon jamaah haji bernama Dr. TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. 

"Pertama, menguatkan regulasi misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun dan Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,"kata Khoirizi dikutip pada laman Kemenag, Selasa,(08/06/2021).

Ia menambahkan pemerintah juga terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji. 

"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221ribu. Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," imbuh Khoirizi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement