Sejalan dengan hal ini, pemerintah juga akan terus mengembangkan dan memajukan lembaga keuangan syariah yang kecil dengan cara memperbanyak dan memperluas pendirian Bank Wakaf Mikro. Adapun untuk lembaga keuangan mikro dan kecil seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan koperasi syariah, pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar untuk pengembangannya.
"Namun demikian BSI juga tetap harus melayani nasabah kecil, mikro, dan ultra mikro yang merupakan mayoritas pelaku ekonomi syariah di tanah air," kata Ma'ruf.
Kemudian langkah yang ketiga adalah dengan pengembangan dana sosial syariah. Mengenai poin ketiga ini, salah satu yang sedang dikembangkan adalah wakaf uang tunai.
Menurut Wapres, wakaf merupakan salah satu bentuk shadaqah yang bendanya atau nilainya atau manfaatnya harus dijaga dan tidak boleh berkurang. Karena Itu wakaf dinamakan shadaqah jariyah atau pahalanya terus mengalir dan tidak pernah berhenti.
"Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang sudah diluncurkan oleh Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu dimaksudkan untuk menghimpun dana wakaf uang dari masyarakat karena wakaf uang lebih fleksibel dan dapat dikembangkan serta diinvestasikan di berbagai sarana investasi yang aman dan menguntungkan serta merupakan dana abadi umat," jelasnya