sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembangkan Industri Halal, Menperin Genjot Ekspor Fesyen Muslim Indonesia

Syariah editor Rina Anggraeni
22/06/2021 10:42 WIB
Kementerian Perindustrian berperan aktif mendorong pengembangan industri halal karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional.
Kementerian Perindustrian berperan aktif mendorong pengembangan industri halal karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional. (Foto: MNC )
Kementerian Perindustrian berperan aktif mendorong pengembangan industri halal karena memiliki potensi besar dalam memacu perekonomian nasional. (Foto: MNC )

Dalam upaya mendukung proyeksi produk fesyen halal tersebut, tidak kurang dari 800 peserta dari  berbagai kalangan seperti industri tekstil dan produk tesktil (TPT), asosiasi, Pemerintah Daerah, civitas akademisi, lembaga penguji, kementerian dan lembaga terkait, serta Pusat Kajian Halal berkumpul bersama secara virtual dalam acara TEXTalk yang mengangkat tema “Perspektif Halal dalam Tekstil dan Fashion”. Acara ini diinisiasi oleh Balai Besar Tekstil (BBT), satuan kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala BSKJI Doddy Rahadi dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan tersebut dilaksanakan seiring menyambut upaya pemulihan ekonomi nasional yang tengah menunjukkan perkembangan yang positif. Misalnya, tercemin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2021 yang berada pada nilai tertinggi sepanjang sejarah, yaitu pada angka 55,3.

Doddy menegaskan, pihaknya mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut menjadi hal penting yang harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Di sektor industri fesyen muslim, hingga saat ini, telah diterbitkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk lini produk tekstil yang digunakan untuk beribadah, yakni mukena (SNI 8856:2020), kain ihram (SNI 8767:2019), karpet (SNI 7116:2019), kerudung (SNI 8098:2017), kaus kaki (SNI 7131:2017),” paparnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement