sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Blacklist Travel Naila yang Tipu Ratusaan Jemaah Umrah

Syariah editor Erfan Ma'ruf
01/04/2023 18:08 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memasukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam
Kemenag Blacklist Travel Naila yang Tipu Ratusaan Jemaah Umrah. (Foto: MNC Media)
Kemenag Blacklist Travel Naila yang Tipu Ratusaan Jemaah Umrah. (Foto: MNC Media)

Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang, dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jemaah lain yang menjadi korban penipuan. Sebab, PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia. 

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

(WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement