sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Buka Tahap II Pelunasan Biaya Haji 2024 Mulai Hari Ini

Syariah editor Widya Michella
13/03/2024 09:03 WIB
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.
Kemenag Buka Tahap II Pelunasan Biaya Haji 2024 Mulai Hari Ini (FOTO:MNC Media)
Kemenag Buka Tahap II Pelunasan Biaya Haji 2024 Mulai Hari Ini (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah reguler tahap II. Pelunasan ini akan berlangsung dari 13 – 26 Maret 2024.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,”kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangannya dikutip Rabu, (13/3/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

Diapun menegaskan bahwa seluruh jemaah yang ingin melunasi biaya haji harus memenuhi syarat istiha'ah yakni dalam kondisi sehat.

"Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,”tuturnya.



(SAN)

Advertisement
Advertisement