IDXChannel — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah kebijakan yang mesti diambil sebagai ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa. Dan untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, khususnya muslim, Zainut mengharap ulama mensosialisasikan fiqih pandemi.
"PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing," terang Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Dalam PPKM Darurat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di wilayah tersebut ditiadakan sementara. Pusat perbelanjaan (mal), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM, juga ditutup sementara.
"Pusat perbelanjaan (mal) dan pusat perdagangan pada wilayah PPKM Darurat, juga ditutup sementara. Itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, dan bagian dari ikhtiar menjaga jiwa," imbuhnya.
Menurut Zainut, menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs) merupakan salah satu kewajiban agama yang paling utama. Menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali.