IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk patuh dalam menjalankan aturan ibadah Haji yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi, di mana jamaah yang diizinkan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut hanya yang berusia di bawah 65 tahun.
Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, pada Rapat Koordinasi dan Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Asrama Haji transit Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu kebijakan lainnya adalah calon haji harus telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Kemudian, jemaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
"Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,"kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Senin,(18/04/2022).
Dengan demikian, Hilman mengimbau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mensosialisasikan kebijakan Arab Saudi ini secara efektif agar bisa dipahami oleh jemaah haji.