sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG

Syariah editor Binti Mufarida
22/02/2026 12:25 WIB
Kementerian Agama memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG. (Foto: Kmenterian Agama)
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG. (Foto: Kmenterian Agama)

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. 

Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement