IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. Edaran No. SE 08 Tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.
Menag mengatakan, bahwasannya ia mengajak di Ramadan tahun ini umat Islam agar lebih meningkatkan ketakwaan, ibadah kepada Allah SWT. Ia mengingatkan, semua itu dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.