sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

Syariah editor Novie Fauziah
01/04/2022 07:35 WIB
Kemenag menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, i'tikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Menag dalam keterangan resminya.

Kemudian secara khusus, Menag mengingatkan kepada jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Oleh karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujarnya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement