sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya 2025

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
24/01/2025 06:50 WIB
Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jamaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.
Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya 2025 (FOTO:Dok Kemenag)
Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya 2025 (FOTO:Dok Kemenag)

Selama ini, daftar nama jamaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jamaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” tutur Hilman.

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jamaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” ujar Hilman.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement