sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Rilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Ceknya

Syariah editor Binti Mufarida
07/11/2026 04:04 WIB
Kemenhaj resmi merilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus 2027.
Kemenhaj Rilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Ceknya. (Foto Istimewa)
Kemenhaj Rilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Ceknya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis Daftar Jamaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026.

Kebijakan ini memedomani Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan, pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

Tahap Pertama (Tahap Pengisian Kuota) berlangsung selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap awal ini dikhususkan bagi jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia.

"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Tahap awal ini diperuntukkan bagi jamaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jamaah prioritas lanjut usia. Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Ian menerangkan, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu 10-16 Desember 2026.

Tahap kedua ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jamaah lansia, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas dapat dikirimkan melalui email [email protected]. Selanjutnya berkas permohonan pendampingan akan mulai diverifikasi pada 6 November-5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah.

Ian kemudian menjelaskan, apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," ujar Ian.

Ian menambahkan, bagi jamaah berstatus cadangan yang ikut melunasi wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, lalu dikirimkan via email [email protected].

Terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi, Ian menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. 

Sementara itu, jamaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jamaah.

Pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jamaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman [https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan](https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan), atau tautan Google Drive [https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H](https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H).

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jamaah di lembaga masing-masing," ujar Ian.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement