sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Puncak Ibadah Haji

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
07/05/2026 15:30 WIB
Kemenhaj menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jamaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Puncak Ibadah Haji (FOTO:iNews Media Group)
Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Puncak Ibadah Haji (FOTO:iNews Media Group)

Kemenhaj juga meminta pembimbing KBIHU memfokuskan pembinaan jamaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jamaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jamaah.

Hingga Rabu, 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan terkendali. Sebanyak 267 kloter dengan 103.690 jamaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci. 

Sementara itu, 258 kloter dengan 100.125 jemaah telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 jamaah telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.

Kemenhaj juga menyampaikan bahwa pemberangkatan jamaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah telah dimulai sejak 6 Mei 2026. Kloter pertama gelombang kedua berasal dari LOP-12 dengan total 389 jamaah dan 4 petugas.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement