sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Puncak Ibadah Haji

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
07/05/2026 15:30 WIB
Kemenhaj menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour bagi jamaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Puncak Ibadah Haji (FOTO:iNews Media Group)
Kemenhaj Tegaskan Larangan City Tour Sebelum Puncak Ibadah Haji (FOTO:iNews Media Group)

“Kami mengingatkan jamaah gelombang kedua agar mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi haji untuk mempermudah proses perjalanan dari Bandara Jeddah menuju Makkah,” kata Ichsan.

Pada kesempatan yang sama, Kemenhaj kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi. Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jamaah selama berada di Arab Saudi,” kata Ichsan.

Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement