Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jamaah rawat jalan, 139 jamaah dirujuk ke KKHI, dan 208 jamaah dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi, dengan 76 orang masih dalam perawatan.
Terkait pencegahan haji ilegal, Maria menyebut berdasarkan informasi KJRI Jeddah, dalam satu pekan terakhir 10 WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tutur Maria.
Maria menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jamaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.