IDXChannel - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi menyatakan, bahwa hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan regulasi Penyelenggaraan Umrah di luar Arab Saudi.
"Sampai detik ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan regulasi teknik sekecil apapun tentang penyelenggaraan umrah di luar Arab Saudi," jelasnya saat Diskusi Publik Apa Kabar Umrah Kita, Selasa,(21/09/2021).
Hal inilah menurutnya menjadi kewajiban pemerintah bersama DPR dan DPD untuk bagaimana mengunggah hati pemerintah Arab Saudi kiranya dalam waktu dekat dan agar membuka kesempatan untuk rakyat Indonesia kepada umat muslim Indonesia untuk melaksanakan umrah.
"Mudah-mudahan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkunjung ke Arab Saudi melakukan diplomasi tingkat tinggi untuk menemukan seluruh jajaran Pemerintahan Arab Saudi guna meyakinkan mereka bahwa Indonesia siap untuk melaksanakan umrah,"paparnya.
Dia menambahkan sebelumnya Kemenag telah berkomunikasi dengan dubes Arab Saudi setidaknya tiga kali dan Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali juga telah berkomunikasi di Arab Saudi.