Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang, kata kementerian sambil menambahkan bahwa ini adalah bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi virus corona selama haji mendatang. Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku mulai 5 Juli, 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang akan dimulai pada 18 Juli.
“Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko-posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” sebut Kementerian.
(IND)