1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Salah satu pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Oleh karena itu, di dalam Pasar Modal Syariah, OJK berfungsi sebagai pengawas atau regulator, termasuk juga Pasar Modal secara umum.
2. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. Dalam hal ini, BEI berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia infrastruktur perdagangan saham, termasuk perdagangan saham syariah di Pasar Modal Syariah.
3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Dalam Pasar Modal Syariah, terdapat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan fatwa tentang Pasar Modal Syariah yang selanjutnya menjadi acuan penyelenggaraan pasar modal syariah di Indonesia.
4. Perusahaan Sekuritas
Seperti halnya Pasar Modal secara umum, pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah lainnya adalah perusahaan sekuritas. Pihak ini nantinya menjadi perantara perdagangan atau transaksi saham syariah di Pasar Modal Syariah.
5. Manajer Investasi
Di Pasar Modal Syariah juga terdapat manajer investasi yang mengelola portofolio efek produk investasi kolektif seperti Reksa Dana Syariah.