"Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan," ujarnya.
Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 H/2025 M. Kuota ini terdiri atas 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Zain menambahkan, jamaah haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut, sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jamaah tersebut saat di pesawat.
"Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan maskapai ini, Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jamaah haji.