Tidak membawa barang berbahaya (dangerous goods) ke pesawat. Tidak menerima titipan barang berupa bentuk apapun dari orang lain ke dalam pesawat, perangkat/ barang elektronika harus dilepas dari baterainya serta pengisi daya mandiri atau baterai portabel (powerbank) sesuai kriteria dari segi kapasitas yang boleh dibawa ke dalam kabin dan tidak diperbolehkan untuk digunakan selama penerbangan serta
"Penumpang juga wajib mematuhi seluruh aturan penerbangan," pungkasnya.
(IND)