1. Nabi Muhammad melarang monopoli dagang. Monopoli dalam hal ini berkenaan dengan penahanan barang komoditi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan di saat barang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Nabi Muhammad bersabda, "Pedagang yang mau menjual barangnya dengan spontan akan diberi kemudahan, tetapi penjual yang menimbun barang akan mendapat kesusahan." (HR. Ibnu Majah dan Thusiy).
2. Nabi Muhammad melarang ada harga komoditas yang melebihi batas. Nabi Muhammad menganjurkan penjual juga harus memberi kemudahan dalam bertransaksi. Beliau bersabda, "Pedagang yang baik adalah pedagang yang mudah dalam membeli dan mudah dalam menjual." (HR. Bukhari, dari Jabir Ra.).
3. Orang yang membayar dimuka suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut menjadi miliknya. Selain itu, penjual dan pembeli bisa memutuskan untuk meneruskan transaksi atau tidak ketika keduanya masih dalam satu tempat. Ketika keduanya sudah berpisah, maka tidak ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal.
(IND)