Yang terakhir zakat saham, zakat ini dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nisabnya. Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan, atau zakat emas dan perak, baik nisab (85 gram emas) maupun kadar zakatnya (2,5%).
Sebagai contoh, seseorang memiliki saham senilai Rp. 100.000.000. Pada akhir tahun, saham tersebut mendapatkan keuntungan Rp20.000.000. Maka, zakat yang harus dikeluarkan ialah:
(Rp. 100.000.000 + Rp. 20.000.000) x 2,5% = Rp3.000.000
Oleh: KH. Ahmad Kosasih, M.Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an
(IND)