sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Zakat Online? Berikut Cara Menghitungnya

Syariah editor Tim IDXChannel
13/04/2022 10:23 WIB
KH. Ahmad Kosasih, M.Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an beri penjelasan mengenai pembayaran zakat online, jenis zakat harta, dan cara menghitungnya.
Mau Zakat Online? Berikut Cara Menghitungnya (Dok.MNC)
Mau Zakat Online? Berikut Cara Menghitungnya (Dok.MNC)

Yang terakhir zakat saham, zakat ini dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nisabnya. Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan, atau zakat emas dan perak, baik nisab (85 gram emas) maupun kadar zakatnya (2,5%). 

Sebagai contoh, seseorang memiliki saham senilai Rp. 100.000.000. Pada akhir tahun, saham tersebut mendapatkan keuntungan Rp20.000.000. Maka, zakat yang harus dikeluarkan ialah:
(Rp. 100.000.000 + Rp. 20.000.000) x 2,5% = Rp3.000.000

Oleh: KH. Ahmad Kosasih, M.Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement