sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Zakat Online? Berikut Cara Menghitungnya

Syariah editor Tim IDXChannel
13/04/2022 10:23 WIB
KH. Ahmad Kosasih, M.Ag. Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an beri penjelasan mengenai pembayaran zakat online, jenis zakat harta, dan cara menghitungnya.
Mau Zakat Online? Berikut Cara Menghitungnya (Dok.MNC)
Mau Zakat Online? Berikut Cara Menghitungnya (Dok.MNC)

IDXChannel - Era digital beri kemudahan masyarakat termasuk untuk melakukan zakat online. Membayar zakat online dinilai tetap sah sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menyarankan untuk membayar zakat secara digital atau online di masa pandemi. 

Untuk lebih memahami aturan zakat harta, termasuk perhitungan saat akan membayar zakat online, berikut pembahasan detailnya. 


Jenis Zakat Harta

Kewajiban zakat merupakan perintah dari Allah bagi hamba-Nya yang mampu secara finansial. Zakat itu disisihkan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. 

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Al-Zariyat/51: 19) 
Adapun salah satu syarat wajib zakat yakni harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun. Karenanya, umat Islam yang hartanya telah berlalu satu haul (satu tahun) dan mencapai nisab maka jangan lupa tunaikan zakatnya di akhir tahun atau waktu ketika harta yang dimiliki telah mencapai satu tahun. 

Zakat akhir tahun dikeluarkan setiap akhir tahun. Zakat tersebut meliputi harta berupa tabungan, emas/perak, usaha/perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, dan perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama satu tahun. 
Firman Allah sendiri telah tertuang untuk zakat yang bertujuan membersihkan dan mensucikan harta. 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Taubah/9: 103) 
Ada pula zakat emas/perak zakat. Dalam hadisnya, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.” (HR. Muslim) 


Cara Hitung Zakat

Zakat emas/perak sendiri merupakan uang atau perhiasan yang dimiliki dan disimpan serta telah mencapai haul dan nisabnya. Hitungannya adalah (2,5 % x nilai harga emas/perak) dengan nisab emas sebesar 85 gram dan perak 595 gram. 
Sementara itu zakat perdagangan/perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nisab dan haul. 
Adapun nisab harta perniagaan adalah sebesar 85 gram emas. Pada akhir tahun perniagaan, muzakki atau pedagang menghitung barang-barang perniagaannya dengan harga penjualan saat itu dan menjumlahkannya dengan keuntungan dari perniagaan itu kemudian dikeluarkan dari padanya 2,5% sebagai zakatnya.

Ada lagi zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nisab dan haulnya. 
Apabila peternakan-peternakan sekarang menyediakan kandang bagi ternaknya sepanjang tahun, maka penentuan objek zakatnya bukan sebagai hewan ternak, akan tetapi berubah menjadi harta perdagangan yang diperhitungkan setahun sekali dengan nisab senilai 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. 

“Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Dawud) 
Zakat perusahan juga dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi. Misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi. Syaratnya : kepemilikan dikuasai oleh muslim, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nisab. 
Sebuah perusahaan biasanya memiliki tiga bentuk harta:
1. Harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasana, maupun komoditas perdagangan.
2. Harta dalam bentuk uang tunai.
3. Harta dalam bentuk piutang.

Dari ketiga harta tersebut, yang dizakatkan adalah harta dalam bentuk komoditas perdagangan, uang tunai, dan piutang dikurangi kewajiban mendesak lainnya seperti utang yang jatuh tempo.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa, apabila penghasilannya mencapai nisab (senilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya:
Penghasilan (yang mencapai nisab) waktu diterima x 2,5% = zakat
Apabila pernghitungan penghasilan setiap bulan maka perhitungan zakatnya sebagai berikut:
Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2,5% = zakat
Zakat investasi penyewaan aset adalah zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi dan lain-lain. 

Zakat jenis ini juga dianalogikan dengan zakat perdagangan karena kegiatan menyewakan gedung, alat-alat transportasi dan yang lainnya merupakan kegiatan perdagangan yang bertujuan mencari keuntungan. Oleh karena itu, nisab zakatnya adalah senilai 85 gram emas, dengan kadar zakatnya 2,5% dari hasil sewa-menyewa (tidak termasuk gedung yang disewakan atau alat transportasi yang digunakan) setelah dikurangi berbagai biaya yang diperlukan dan dikeluarkan zakatnya setiap tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement