sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya?

Syariah editor Novie Fauziah
08/04/2022 21:30 WIB
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menyampaikan zakat online dibolehkan.
Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya? (Foto: MNC Media)
Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menyampaikan zakat online atau scan QR dibolehkan, namun masyarakat harus mematikan uang yang dititipkannya dapat tersampaikan ke orang yang berhak.

Apalagi, membayar zakat fitrah hukumnya wajib, dan diberikan kepada para mustahik atau orang yang menerima zakat. Seiring perkembangan zaman, sebagian transaksi pun bergeser secara online atau scan QR code, salah satunya adalah zakat fitrah.

Selain itu, saat ini terdapat beberapa lembaga yang menyediakan pelayanan amal zakat fitrah, di mana bagi yang tidak bisa memberikannya secara langsung dapat memberikannya melalui transfer (online).

Zakat merupakan rukum Islam ketiga yang wajib dilaksanakan. Dewasa ini penyaluran zakat fitrah melalui online memang bukan hal yang baru lagi, namun sebagian masih menganggap tabu dan hukumnya seperti apa.

"Maka boleh kita mentransfernya (red. uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," Buya Yahya di Channel Youtube resminya Al-Bahjah TV.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement