IDXChannel—Simak syarat dan cara membayar zakat fitrah yang benar. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali, yakni saat Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Melansi BAZNAS (26/3), zakat fitrah diwajibkan dikeluarkan oleh umat muslim tanpa terkecuali dengan syarat beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki maupun kebutuhan pokok Idul Fitri.
Sesuai SK Ketua BAZNAS No. 14/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah untuk Idul Fitri 2025 ditetapkan setara dengan uang senilai Rp47.000 per orang.
Namun jika zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras, maka besarannya sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Beras atau uang yang dibayarkan ke masjid atau lembaga penyalur akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Muslim dapat mengeluarkan zakat fitrahnya sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat harus dikeluarkan sebelum pelaksanan shalat Idul Fitri, atau malam sebelum hari raya. Sesuai hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim: