“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”
Pelaksanaan zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dan harta setelah satu bulan menunaikan ibadah puasa selama Ramadan. Zakat fitrah juga dianggap sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan dengan oranbg yang serba kekurangan.
Bagaimana cara membayar zakat fitrah yang benar? Berikut ini adalah syarat dan cara membayar zakat firah yang benar:
- Hitunglah zakat sebelum pergi ke mustahik (2,5 kg beras/3,5 liter beras/Rp47.000)
- Kunjungi petugas di masjid atau lembaga penyalur zakat lainnya
- Sampaikan bahwa Anda ingin menunaikan zakat fitrah
- Petugas akan memandu Anda untuk membaca niat dan doa
- Serahkan zakat untuk dicatat
- Petugas akan menerima zakat Anda
Untuk membayar zakat fitrah bagi diri sendiri, Anda dapat membaca niat “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’alaa’ yang artinya ‘Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.’
Untuk membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, Anda dapat membaca ‘Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillaahi ta’alaa.’