IDXChannel - Jenis harta wajib zakat penting disimak setiap muslim yang telah diharuskan melaksanakan zakat. Selain uang, hasil pertanian dan tambang juga bisa dizakatkan. Termasuk hasil pertambangan seperti batu bara, minyak, perak, besi, intan, timah dan hasil tambang lainnya.
Zakat atas hasil pertambangan wajib dikeluarkan setelah hasil pertambangan telah selesai diolah, telah mencapai nisab dan haul atau kepemilikan satu tahun. Jumlah zakat yang wajib Anda keluarkan sebesar seperempat dari total satu nisab.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (20/3/2025), IDX Channel telah merangkum jenis harta wajib zakat, sebagai berikut.
Jenis Harta Wajib Zakat
1. Hasil Peternakan dan Perikanan
Jenis harta yang wajib dizakati selanjutnya yaitu hasil pertanian dan perikanan. Jenis hewan ternak diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu hewan kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta.
2. Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Dalam Surat Al An’am, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).