Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An’am : 141)
Dengan kata lain, saat hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan telah panen. Lalu perhitungkan apakah hasil panen tersebut telah mencapai nisab atau belum. Nisab untuk hasil pertanian dan buah-buahan sebesar 5 wasaq yang setara dengan 653 kilogram. Namun bila hasil pertanian tersebut memanfaatkan sistem perairan menggunakan air hujan atau air sungai sebesar 10 persen dari total sistem perairan.
Kemudian sisa sistem perairan menggunakan pompa atau sistem lainnya dengan biaya operasional tambahan. Kondisi sistem perairan yang demikian menjadi syarat wajib bagi petani untuk mengeluarkan zakat setiap panen sebesar 5 persen.
3. Hasil Perniagaan
Dalil yang mewajibkan hasil perniagaan atau hasil perdagangan untuk dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nisab dan haul, antara lain. Dari Samurah bin Jundub, berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan.” (HR. Abu Daud)
Harta atas aktivitas perniagaan yang diperhitungkan dan wajib dikeluarkan zakatnya meliputi barang atau jasa yang diperdagangkan, uang tunai simpanan dan piutang. Setelah jumlah tersebut mencapai nisab yakni 85 gram emas dan telah mencapai haul, maka pengusaha atau pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.