4. Simpanan Uang dan Surat Berharga
Zakat atas simpanan uang dan surat berharga yang telah mencapai nisab dan haul wajib mengeluarkan zakatnya. Adapun nisab tabungan yang sudah dimiliki selama satu tahun dan nilai bersihnya mencapai 85 gram emas. Maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk harta dan aset kekayaan dalam bentuk investasi, ulama Hanbali menganalogikan sebagai zakat perdagangan.
Ketentuan nisab-nya sama dengan emas yaitu 85 gram. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat atas investasi ditunaikan saat Anda mendapatkan hasil dari investasi tersebut tanpa memperhitungkan modal awal. Nisab zakat investasi dengan perhitungan kotor sebesar 5 persen dan untuk hasil investasi bersih sebesar 10 persen.
5. Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya
Dalam Surat At Taubah disebutkan bahwa, “...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (At Taubah : 34)
Bagi umat Muslim yang memiliki emas dengan kadar 85 gram atau perak dengan kadar 595 gram. Wajib untuk mengeluarkan harta zakatnya sebesar 2,5 persen dari total kadar emas, perak atau logam mulia.
Itulah informasi terkait jenis harta wajib zakat yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.