sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya?

Syariah editor Novie Fauziah
08/04/2022 21:30 WIB
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menyampaikan zakat online dibolehkan.
Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya? (Foto: MNC Media)
Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya? (Foto: MNC Media)

Akan tetapi, kata Buya Yahya, bagi yang memberikan zakat fitrah secara online harus memastikan jika zakat yang diberikan tersampaikan dengan amanah. Kemudian tahu dan mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya.

"Maka yang mengumpulkan itu siapa? Jangan gaya-gayaan (zakat) online," katanya.

Lebih lanjut, kata Buya Yahya, sebenarnya yang terpenting adalah membayar zakat kepada orang di sekitar yang kurang mampu. Sebab esensi dari zakat itu sendiri adalah diperuntukan bagi lingkungan terdekat.

"Makanya zakat itu untuk di lingkungan kita, dan di sekitar. Jangan gampang terpesona, kalau yakin amanah boleh. Yang dipermasalahkan (zakat online) benar tidak pembagian zakatnya," terangnya.

Kemudian menurut Imam Syafii zakat harus menggunakan bahan makan/pokok yang biasa dikonsumi oleh orang yang memberikannya. Di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadan dan batas waktunya adalah akhir Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri dimulai. Lalu zakat fitrah dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilo gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat itu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement