Menurut istilah yang tercatat dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi, zakat didasarkan pada peruntukan tertentu dari harta yang wajib dizakati menurut sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.
Sementara itu, sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa infaq dan sedekah adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau yang lainnya. Sedekah didefinisikan sebagai segala bentuk pembelanjaan (infaq) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi dan tidak terikat dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sedekah bisa dilakukan tidak hanya dalam bentuk harta tapi juga sumbangan tenaga atau pemikiran.
Islam memerintahkan umatnya agar saling membantu dan saling menolong antar sesama, salah satunya melalui infaq dan sedekah. Landasan infaq dan sedekah didasarkan pada Alquran dan hadist sebagai berikut.
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi”. (QS 35:29)
“….yaitu orang yang berinfak baik diwaktu lapang maupun sempit”. (QS Al-Imran:134).